Gempur Rokok Ilegal Segera Laporkan

    Gempur Rokok Ilegal Segera Laporkan

    Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyerukan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan sanksi Pidana dan Administrasi dari sanksi yang ringan hingga berat. 

    Ciri-ciri Rokok Ilegal :

    1. Tidak dilekati dengan pita Cukai

    2. Dilekati dengan Pita Cukai Palsu

    3. Dilekati dengan Pita Cukai Bekas

    4. Dan / atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. 

    Mari Bersama-sama basmi Rokok Ilegal dengan melaporkan Peredarannya ke Kantor Bea Cukai Terdekat dengan Menghubungi : 1500225

    Muhammad haris

    Muhammad haris

    Artikel Sebelumnya

    Solidaritas HUT Humas Polri ke-73, Humas...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami